Berbeda dengan jam kerja pada hari biasa, di bulan Ramadhan ini ada penyesuaikan jam kerja. Merujuk pada surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap yang menjelaskan mengenai jam kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Inilah Jam Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Bulan Ramadhan 1446H

Bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB
2) Hari Jumat : Pukul 07.00 s.d. 11.30 WIB

Bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB
2) Hari Jumat : Pukul 07.00 s.d. 11.30 WIB
3) Hari Sabtu : Pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB

Selain itu, libur hari raya Idulfitri 1446H juga tertuang dalam surat tersebut yaitu pada tanggal Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret s.d 1 April 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H tanggal 2,3,4 dan 7 April 2025.