Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Materi Pelatihan Perencanaan Berbasis Data Satuan Pendidikan yang bersifat sementara dan masih dalam tahap pengembangan

Rapor Pendidikan : indikator terpilih dari Profil Pendidikan yang merefleksikan prioritas Kemendikbudristek yang digunakan untuk menilai kinerja daerah dan satuan pendidikan. Rapor Pendidikan diperoleh dari perbandingan nilai indikator antar tahun (akan ditampilkan mulai tahun 2023).

Rapor Pendidikan dan perencanaan berbasis data adalah perangkat dan cara untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merefleksi capaian pendidikan sejauh ini.

Perencanaan berbasis data adalah sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan fakta.

Perencanaan berbasis data bertujuan untuk :

  • Mengidentifikasi masalah berdasarkan indikator yang ditampilan di dalam Rapor Pendidikan.
  • Melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing.
  • Melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD).

Perencanaan berbasis data merupakan proses yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan satuan pendidikan.

RKJM Perencanaan Jangka Menengah –> RKT Perencanaan Tahunan –> RKAS Dokumen Anggaran

  • Langkah 1 Analisis Profil Pendidikan
  • Langkah 2 Analisis Akar Masalah
  • Langkah 3 Perumusan Program dan Kegiatan
  • Langkah 4 Memasukkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran
  • Langkah 5 Pelaksanaan Kegiatan
  • Langkah 6 Monitoring dan Evaluasi

Perencanaan berbasis data dilakukan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Perencanaan Satuan Pendidikan diselenggarakan pada Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah.

Materi Pelatihan Perencanaan Berbasis Data Satuan Pendidikan selengkapnya dapat didownload Di Sini